Lebih jauh dijelaskan, tim penyidik melakukan persiapan, panggilan 6 tersangka. Yang akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.
"Enam tersangka tersebut yang sudah disampaikan pak kapolri. Tiga tersangka terkait pelanggaran pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Juncto 52 UU 11 tahun 2022, tentang keolahragaan dengan tersangka AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua panitia penyelenggara dan SS, selaku Security Official," jelas dia.
Sementara pada minggu depan akan meminta keterangan juga terkait sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 360 terhadap tiga tersangka anggota Polri.
"Yaitu WSB, AD dan PSH, akan dimintai keterangan dan juga masih ada CCTV. Yang masih didalami, 32 CCTV itu yang ada didalam maupun disekitar stadion, kemudian hari ini kita dapatkan lagi CCTV yang berada diluar stadion masih didalami tim Labfor dan Inafis dalam rangkah mengidentifikasi kejadian diluar," tutup dia. ***