"Termasuk saksi-saksi, karena ada bahasa juga yang perlu ditelaah apakah nanti secara bahasa memenuhi syarat unsur melawan hukum," terangnya.
Baca Juga: Diduga Tak Mau Bertabayyun Pesulap Merah, Gus Samsudin Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Saat ditanya apakah akan melakukan mediasi antara Gus Samsudin dengan Pesulap Merah, ia menyebut hal tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, di dalam Undang-undang ITE sendiri ada Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Kalau memang terlapor dan pelapor akan diupayakan restorative justice sistem itu setelah nanti sudah memenuhi syarat dan ditingkatkan menjadi penyidikan," pungkasnya.***