Kronologi Bidan Desa di Situbondo Dibunuh Suaminya

- 13 Januari 2022, 17:15 WIB
Tim Inafiz Polres Situbondo saat melakukan olah TKP.
Tim Inafiz Polres Situbondo saat melakukan olah TKP. /Zona Surabaya Raya/
 
ZONA SURABAYA RAYA - Tim gabungan Polres Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara dugaan kasus pembunuhan di Polindes Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten Situbondo, Kamis 13 Januari 2022.
 
Korban meninggal dunia Anisa al Anis 42 tahun, alias Bidan Desa di Desa Ketah,  alamat desa Gunung Malang Kecamatan Suboh dan pelaku adalah suami korban  Agus Hadi Putra 46 tahun alamat dusun Janti Desa Ketah Kecamatan Suboh Situbondo.
 
Sekitar pukul 05.30 wib, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Besuki dan mengatakan bahwa telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya di Polindes Desa Ketah Kecamatan Suboh Kabupaten situbondo.
 
Selanjutnya, pukul 05.45 Wib Kapolsek Suboh bersama anggota mendatangi Polindes Desa Ketah dan sesampainya di Polindes desa Ketah ditemukan korban sudah dalam keadaan terbujur kaku diruang tengah dan disamping korban anak nya dalam keadaan tertidur selanjutnya Kapolsek Suboh menghubungi tim Inavis Polres Situbondo.
 
 
Kemudian, pukul 07.00 pagi,  personil Polsek Besuki membawa pelaku ke Polres Situbondo dan Tim Inavis melakukan olah TKP dipimpin Kabag Ops Kompol Yatno Mardi, SH, Kasat Reskrim AKP Dhedi Ardi Putra, S.I.K., MA, Kasat Samapta AKP Sugeng Winarno, S.H, Kapolsek Suboh Iptu Subaidi dan Tim Resmob Wilayah Barat.
 
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH.  Mengatakan, bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan untuk korban dibawa ke RUSD Abduraheem Situbondo untuk dilakukan proses Otopsi.
 
“Pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan di Polres, pengakuan awal dirinya tega melakukan pembunuhan karena merasa di usir oleh korban sehingga merasa tidak tahan lalu pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia. Untuk korban dilakukan otopsi di RUSD Abduraheem Situbondo “ jelasnya. ***
 
.  

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah