PPKM Mikro Diperpanjang sampai 28 Juni 2021, Bangkalan Diperintahkan Tambah Petugas agar Warga Displin

- 14 Juni 2021, 20:38 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM MIkro) untuk periode 15-28 Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Menko Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021.

Menurut Airlangga, terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam PPKM Mikro kali ini.

Baca Juga: Puan Maharani Gebyar Baliho di Jatim, Pengamat: Cari Dukungan Capres 2024

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro yang akan diperpanjang tanggal 15-28 juni ini, untuk daerah zona merah, work from home 75 persen. Jadi (work from office/WFO) kantornya 25 persen dan dan (jam kerja karyawan) harus digilir, ” kata Menko Airlangga.

Zona merah menggambarkan suatu wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sedangkan zona kuning dan hijau masing-masing memiliki risiko sedang dan risiko rendah.

Menko Airlangga menjelaskan perkantoran yang terletak di zona merah, hanya boleh diisi karyawan yang berjumlah tidak melebihi 25 persen dari kapasitas. 

Perusahaan juga wajib membuat jadwal bergiliran bagi karyawan yang akan bekerja di kantor (WFO).

Sedangkan, untuk perkantoran di zona oranye atau kuning, pemerintah memberikan kelonggaran. 

“Kalau yang di zona oranye dan kuning, WFO dan WFH nya 50 persen,” ujar Menko Airlangga.

Pemerintah juga mewajibkan 100 persen sekolah di kecamatan zona merah menggelar pembelajaran secara daring.

Untuk mengurangi kerumunan, Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga meminta umat beragama di zona merah beribadah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya Pemerkan Rancangan Busana New Normal Pasca Covid-19 dari Bahan APD

“Sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah ditutup dulu untuk dua minggu," ujar Menko Airlangga.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, restoran tetap dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan jumlah tamu maksimal 50 persen dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Pemerintah juga mendorong bahwa di daerah zona merah seperti Kudus, Bangkalan, menugaskan Komandan Kodim (Dandim) dan Kapolres meng-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, artinya penambahan petugas agar kedisplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Menko Airlangga. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah