Polda Jatim Ungkap Kasus Pungli, 67 Preman Ditangkap, Modusnya Memalak dan Memeras

- 14 Juni 2021, 13:54 WIB
Sebanyak 67 preman yang ditangkap Polda Jatim dan sejumlah Polres jajaran.
Sebanyak 67 preman yang ditangkap Polda Jatim dan sejumlah Polres jajaran. /Zona Surabaya Raya/Budi Wibowo

Baca Juga: Hasil Lengkap EURO 2020: Belanda Menang Drama 5 Gol tapi Gagal Puncaki Klasemen, Inggris dan Austria Beruntung

"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, senjata tajam jenis caluk, helm, jaket, uang Rp9,597 juta, tiga mobil, satu sepeda motor, 69 bendel karcis pungli, tiga buku setoran, 10 ponsel, satu botol miras dan satu kwitansi," pungkas Gatot.

Atas perbuatannya, 67 preman ini dijerat Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat. Ancamannya tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah