Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Khofifah: Seiring Izin Allah, Pak Prabowo Menang

19 April 2024, 19:00 WIB
Prabowo dan Khofifah Indar Parawansa /Instagram @khofifah.ip

ZONA SURABAYA RAYA- Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa buka suara terkait sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024. Menurut Khofifah, paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo) akan menang di putusan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah yang jadi
Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, dalam keterangan resminya Jumat, 19 April 2924.

Khofifah menegasjan putusan MK nanti bersifat final dan mengikat. Jadi tidak ada banding maupun kasasi seperti di peradilan umum.

"Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," sebut Khofifah yang bakal running di Pilgub Jatim 2024 ini.

Ia berharap semua elemen masyarakat bisa menghargai dan menghormati hasil putusan MK, sehingga bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," sambung Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.

Diberitakan sebelumnya gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah memasuki babak terakhir.

Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.

Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler