Honor Saksi Tak Cair, Saksi Partai Lapor Bawaslu di Probolinggo

18 Februari 2024, 18:12 WIB
Para saksi Partai Perindo mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo /Zona Surabaya Raya /Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Honor saksi tidak dibayar, sejumlah warga yang mengaku dari saksi Partai Perindo, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Minggu 18 Februari 2024.

Mereka mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo dijalan Semampir Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo, didampingi kuasa hukumnya.

Sebab, hingga saat ini saksi partai Perindo di Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo diduga masih belum dibayarkan.

Baca Juga:

Koordinator Saksi Desa Kalibuntu Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Siti Maryam mengatakan, kalau para saksi dari Partai Perindo tersebut sudah banting tulang.

"Saya dijanjikan Rp 500 ribu karena sebagai koordinator. Sedangkan saksi di TPS itu Rp 200 ribu," katanya, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

Menurutnya, kalau honor tersebut akan dibayarkan setelah membuat laporan form C1 atau hasil perekapan suara. 

Akan tetapi kenyataannya, setelah laporan sudah dibuatnya, honor saksi tersebut tak kunjung dicairkan.

Baca Juga: VIRAL! Daftar Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo Diprediksi Lolos, Ini Kata KPU

"Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya empat amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS. Makanya saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan," ujarnya.

Apalagi, para saksi dari Partai Perindo tersebut pada saat menjalankan tugas sudah luar biasa. Sebab, para saksi mengawal suara di TPS hingga saat ini ada yang sakit.

"Rekom saksinya itu yang tanda tangan adalah pak Ahmad Supaedi sebagai ketua DPD. Dia Caleg DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Quick Count LSI, Suara Faisol Riza Tembus 200 Ribu Lebih Dapil Pasuruan Probolinggo

Sementara itu, Penasihat Hukum dari Siti Maryam, Alifi Prasetya Ningsih mengatakan, terlepas dari hasil perolehan suara, seharusnya honor dari para saksi tetap dicairkan. 

Bahkan, pihaknya tak segan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum ke Polres Probolinggo.

"Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksinyang tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres," ujarnya.

Baca Juga: Empat Dokter dan Empat Intel Dapat Penghargaan dari Kapolres Probolinggo, Ini Daftarnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari saksi Perindo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan. 

Namun, menurutnya sejauh ini persoalan honor saksi, tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Itu tidak diatur sedemikian rupa terkait persoalan honor saksi ini," pungkasnya.***

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler