Terdakwa Kebakaran Bromo Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

16 Januari 2024, 15:31 WIB
Tahun Baru Naik Kuda Mengelilingi Gunung Bromo /ilustrasi/

ZONA SURABAYA RAYA - Terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Hukuman tersebut dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum dari terdakwa.

Diketahui, sidang tuntutan kasus kebakaran gunung bromo digelar pada Senin 15 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).

Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar

Ia dituntut pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.

Kuasa Hukum Terdakwa Mustaji mengatakan, sejatinya pihak kuasa hukum tetap menghormati tuntutan JPU tersebut. 

Meski menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana gunung bromo.

Baca Juga: Dewan Pengasuh Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dukung Anies - Muhaimin, Gus Masrur: Lebih Amanah

“Niatnya kesana (bromo, red) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa.

Baca Juga: Nelayan Curhat Kesulitan Dapat BBM Ke Anies Baswedan

Diantaranya, terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. 

Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. 

Lalu  menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya

“Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Baca Juga: Kronologi Pemuda Asal Probolinggo Hilang Misterius Ditengah Laut

Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektar. ***

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler