Kronologi PJ Kades Nonaktif di Probolinggo Korupsi BLT DD

10 November 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi Penangkapan Pelaku Kejahatan /PMJ News/

ZONA SURABAYA RAYA - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengungkap kronologi PJ Kepala Desa Nonaktif melakukan dugaan korupsi.

 Dia yang melakukan dugaan tindak pindana Korupsi ini ialah PJ Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Uang bantuan yang semestinya diberikan kepada masyarakat itu, total yang dikorupsinya oleh PJ Kepala Desa Ranuwurung Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, ialah mencapai Rp136 juta lebih.

Baca Juga: Pakai Rompi dan Tangan Diborgol, PJ Kades Nonaktif di Probolinggo Diduga Korupsi BLT DD

Saat itu, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa mengungkapkan, kalau pihak Pj Kepala Desa sedang mencairkan bantuan BLT DD Covid-19.

Anggaran yang dicairkan tersebut mencapai Rp136.800.000 untuk selanjutnya diberikan kepada penerima manfaat di desanya.

Akan tetapi kenyataannya bantuan tersebut tidak diberikan kepada penerima manfaat di desanya.

Sebab, pada saat proses pencairan di Bank Jatim Kraksaan Kabupaten Probolinggo, PJ Kepala Desa Ranuwurung ini tidak sendirian.

Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS, Begini Kronologi Terima Rp40 Miliar

Melainkan bersama Bendahara Desa Ranuwurung Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo yaitu Abdullah yang didampingi Bambang.

Pencairan terhadap BLT DD ini dilakukan pada 15 Maret 2022 lalu.

Semestinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 152 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahap 1 periode Januari-Maret 2022.

Akan tetapi setelah cair dari Bank, uang tersebut langsung diminta oleh terdakwa kepada Abdullah dengan alasan agar aman.

"Setelah tiba masa pencairan pada 18 Maret terdakwa meminta pencairan ditunda, dengan alasan uang sudah terpakai," katanya.

Baca Juga: Menggelegar! Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Usai Jadi Tersangka ke 16 Korupsi BTS Kominfo Rp8,2 Triliun

Sehingga, Abdullah menunggu proses pembagian uang bantuan itu dari PJ Kades untuk selanjutnya diserahkan kepada penerima manfaat didesanya.

Namun sayang, hingga masa jabatan Pj habis pada Agustus 2022, PJ Kades nonaktif ini masih belum bisa mengembalikan uang tersebut.

Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses penyelidikan dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Hingga saat ini, tersangka yang diduga melakukan korupsi Dana BLT DD Covid-19 ini ialah Wahyudi Sofyan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Haerul Amri Diperiksa KPK, Terkait Dugaan Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif

Untuk selanjutnya akan dilakukan proses pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler