Mantan Kades di Kabupaten Probolinggo Nyabu, Stres Mikirin Istri yang Kalah Pilkades

11 Oktober 2023, 00:33 WIB
Mantan Kades (berkopiah) saat di Giring oleh aparat kepolisian Polres Probolinggo /Zona Surabaya Raya/Ahmad Saifullah /

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan Kepala Desa Sidopekso Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, yang ditangkap aparat kepolisian mengaku stres akibat istrinya kalah Pilkades. Sehingga ia 'terpaksa' mengonsumsi sabu-sabu untuk menenangkan pikirannya.

Dia yang menkonsumsi sabu-sabu itu ialah Hosiri alias Rosi yang merupakan mantan Kepala Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kepada wartawan, mantan Kades itu mengatakan, kalau kekalahan istrinya tersebut dalam Pilkades membuat dia harus mengkonsumsi barang haram.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Pemkab Probolinggo Secara Maraton, Adanya Dugaan Pencucian Uang Bupati Nonaktif

Sebab, istrinya yaitu Siti Khoiriyah kalah Pilkades pada 2022 dari lawan politiknya yaitu Efa Herli Wahyuni.

Namun kekalahan itu membuat luka yang mendalam bagi Rosi. Sehingga, Rosi mengalami stres dan memilih menenangkan diri dengan mengkonsumsi sabu-sabu.

"Ketika senggang pas diajak teman untuk mengkonsumsi sabu," jelas dia pada wartawan Selasa 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Mantan Kepala Desa di Probolinggo Ditangkap, Digrebek Polisi Saat Akan Pesta

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Ahmad Jayadi mengatakan, tersangka diamankan di dalam rumahnya pada 8 September 2023 lalu. Hal itu bermula saat pihaknya mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kecamatan Kraksaan, dan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan Rosi saat mengkonsumsi sabu.

"Dari tersangka kami amankan 1,28 gram narkotika jenis sabu, beserta alat hisapnya," katanya. 

Baca Juga: BAZNAS Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih di Kabupaten Probolinggo di Lokasi Kekeringan

Akibat dari perbuatannya, lanjut Jayadi, tersangka terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara,"pungkasnya.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler