Puluhan Mantan Dewan Kota Laporkan Walikota Malang ke Polda Jatim

24 Agustus 2023, 21:00 WIB
Puluhan Mantan Dewan Kota Laporkan Walikota Malang ke Polda Jatim /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim kedatangan puluhan orang yang mengatasnamakan mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1992-1997.

Sebanyak 45 orang mengadukan Walikota Malang saat ini, karena menerbitkan SK pencabutan hak atas tanah yang mereka miliki. Sebelumnya, tanah yang mereka tempati merupakan milik Pemkot Malang yang telah dilepas ke masyarakat sesuai set plan sebagai permukiman, Kamis 24 Agustus 2023.

Menurut Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH MH kuasa hukum para pelapor mengatakan, pihaknya mendatangi Polda Jatim guna mencari keadilan atas nasib kliennya yang terancam terlantar karena penerbitan SK Walikota Malang Sutiaji yang hendak menarik lahan yang mereka tempati menjadi aset Pemkot Malang.

"Kami mengadukan nasib yang menimpa klien kami, yaitu adanya dugaan peristiwa pidana terkait Pasal 73 UU 26 tahun 2007 tentang tata ruang Juncto UU Tipikor Junco penipuan atau penggelapan dengan Terlapor walikota Malang," ujar Rahadi di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Praktik Tak Lagi Susah Pemohon SIM A di Kediri Meningkat Drastis, Semakin Banyak Orang Punya Mobil?

Masih kata Rahadi awal peristiwa ini berawal dari kasus sekitar tahun 1998 para kliennya sudah memiliki tanah yang berasal dari aset pelepasan Kota Malang. Deretan bukti kepemilikan aset sudah mereka kantongi seperti adanya set plan-nya dan sudah dilakukan pembayaran sebesar Rp1 juta ke pihak Pemkot Malang.

Bukti lain yang mereka miliki adalah SK pelepasan aset tahun 1998 beserta dengan surat penyataan, kemudian ada tanda terima dari Pemkot Malang atas ganti rugi pembelian tanah senilai Rp 1 juta, Rp 2 juta perkapling di waktu itu.

"Uang itu bukan uang pajak, tapi uang pembayaran atas lahan yang ditempati klien kami," tegasnya.

Uang tersebut lanjut Rahadi, sudah dibayarkan ke Pemkot dan ada tanda terimanya. Kemudian bukti SPS untuk peningkatan hak ke BPN juga sudah bayarkan pajak pembeli, pajak penjual juga sudah dan sudah keluar SK panitia A, yang mana SK Panitia A ini isinya telah mengabulkan hak kepada principal kami kepada pembelian.

Baca Juga: Cuitan Anggota DPR Ahmad Syahroni di Medsos Bikin Gaduh, Polda Jatim Buat Klarifikasi soal Sabu 100 Kg

Namun tiba-tiba pihak Pemkot Malang melalui Walikota Sutiaji menerbitkan surat pencabutan atas SK tahun 1998 tersebut.

"Kami prihatin dan sedih disini adalah tindakan sewenang-wenang dari Walikota Malang itu. Ada juga indikasi dugaan rekayasa set plan atau tata ruang, yang mana sebelumnya tata ruang ini sudah sejak lama untuk perumahan oleh Walikota sebelumnya. Dibentuk sebagai pemukiman disitu," ujarnya.

Padahal sejak tahun 1998 sudah disetujui berdasarkan Walikota yang menyatakan sudah jadi pelepasan hak kepada principal, kemudian disertai dengan surat keputusan Walikota tadi.

Kemudian tahun 2002, dibuatkan surat pernyataan pelepasan aset tadi oleh Walikota juga dikuatkan aset pelepasannya.

Rahadi mengatakan, aset Pemkot tersebut bukan diperjualbelikan namun lebih tepatnya pengalihan hak kepada pihak ketiga.

"Tentunya kalau jaman dulu itu difungsikan untuk menambah penerimaan PAD. Jadi, supaya pembangunan daerah itu lebih maju dan lebih cepat pembangunannya, bisa itu dialihkan seperti itu," ujarnya.

Dan statusnya bisa berubah hak milik, banyak yang seperti itu tetapi harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada dan itu sudah dilakukan oleh kliennya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler