Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pendeta, Saksi Jalani Pemeriksaan Didampingi Korban

9 Mei 2023, 15:15 WIB
Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Oknum Pendeta, Saksi Jalani Pemeriksaan Didampingi Korban /Anto H

ZONA SURABAYA RAYA - Proses penyidikan terus dilakukan polisi terkait kasus oknum Pendeta Gereja Pantekosta, berinisial MH alias HU dilaporkan Mety Oesman, 59, warga asal Jl Manyar Tirtomoyo, Menur, Surabaya, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di Reskrimum) Polda Jatim atas penipuan hingga mengalami kerugian sekitar Rp473 Juta.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/B/184/III/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Maret 2023 kemarin. Hari ini, Selasa, 9 Mei 2023, Mety menjalani pemeriksaan Subdit II Hardabangtah sebagai saksi korban untuk dimintai keterangan terkait penipuan yang dialaminya.

Baca Juga: Jawa Timur Minim Anggaran, Dua Atlet Angkat Besi Mundur Jelang PON

"Saya dikenalkan berinisial MH dengan Pak Berty. MH ngomongnya seorang pendeta sekaligus pengacara, awalnya dia ngomong gratis tanpa pakai fee. Pokoknya untuk kepolisian, saya yang harus bayar," katanya sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Kemudian, pada 19 Mei 2022 MH meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Mety dengan dalih untuk diberikan kepada polisi supaya masalahnya cepat ditangani. Mety percaya begitu saja dan mentransfer uang sesuai nominal yang diminta MH, melalui rekening pegawainya yang berinisial E.

"Penyerahan uang pertama itu tanggal 19 Mei 2022 sebesar Rp50 juta. Kemudian transfer kedua itu 30 Mei 2022, lalu tanggal 8 Agustus 2022. Terus bilangnya ada gelar perkara, saya dimintai Rp100 juta tapi saya kasih Rp70 juta dan sisanya saya lunasi sebelum gelar perkara dimulai," tambahnya.

Sewaktu gelar perkara dilaksanakan, tiba-tiba MH tidak datang. Mety rupanya datang hanya didampingi koleganya sendiri. Ia sempat menghubungi MH, namun terlapor tidak memberikan respon hingga membuat Mety geram.

"Tiba-tiba minta lagi uang Rp500 juta, tapi saya tolak. Mulai dari itu, dia selalu menghindar tidak mau angkat telfon saya, tidak mau balas WA saya. Kata teman saya gelar perkara itu gak usah bayar, cuma Rp300 ribu saja. MH bilang kalau itu uang untuk 'ngamplopi' semua orang," lanjutnya.

Baca Juga: WASPADA di Daerah Ini, Ada Perubahan Cuaca Selama 6 Hari untuk Jatim Cek Daerahnya

Salah satu saksi, Engelbert Kastanya, 56, membenarkan beberapa waktu sebelum gelar perkara dimulai, dia bertemu MH dan terlapor menyampaikan padanya untuk diteruskan Mety supaya mentransfer sebesar Rp100 juta, untuk diberikan pada polisi. 

"Saya beritahu ke Bu Mety bahwa gelar perkara ini, kata Pak MH sudah diintervensi oleh Polda Jatim, maka dari itu Bu Mety diminta untuk menyiapkan uang Rp 100 juta untuk ngamplopi polisi. Itu sudah saya sampaikan kepada Bu Mety," paparnya.

Bahkan, pada jemaat Gerejanya, MH ini kerap dakwah bila dirinya punya relasi dengan pejabat Polda Jatim hingga menyebut salah satu mantan Kapolri.

"Dia sering sebagai pendeta dalam ibadah jemaat itu ngomong kalau punya relasi dengan pejabat di Polda Jatim, dia juga ngaku anggota kehormatan daripada angkatannya Pak Tito Karnavian," pungkasnya.

Sementara itu, MH saat dikonfirmasi melalui telepon membantah soal penipuan uang ratusan juta tersebut. Menurutnya, uang tersebut merupakan fee untuk dirinya sebagai kuasa hukum korban untuk menyelesaikan perkaranya dengan Hendra Anggoro.

"Tidak ada, jadi itu omong kosong semua. Itu lawyer fee saya yang harusnya dia bayar. Mana ada gratis. Orang disuruh kerja terus gratis Mas? Kan begitu," paparnya.

Uang tersebut, kata MH telah dikembalikan sebesar Rp450 juta kepada Mety, “Saya ikhlas memberikan hasil keringat saya kepada saudari Mety. Untuk uangnya, saya kembalikan. Saya beri hasil keringat saya untuk dia. Sudah saya kembalikan Rp450 juta, sudah semua. Saya tidak mau menanggung apa yang menjadi beban," tegasnya.

Sedangkan, terkait pelaporan tersebut, menurut MH itu terlalu gegabah. Sebab, Mety terlebih dulu melapor polisi sebelum melakukan somasi.

"Jadi begini, dia melapor tanpa mensomasi saya, kan harusnya mensomasi saya dulu. Tapi setelah dia melapor, baru mensomasi dan surat somasinya saya terima pada 5 Mei 2023," tandasnya.

MH menduga, pelaporan ini merupakan buntut setelah dirinya melaporkan Mety ke Dit Reskrimsus pada 2 Desember 2022 lalu terkait pencemaran nama baik, dan Mety menjalani pemeriksaan pada 20 Maret 2023 kemarin.

"Saya laporkan 2 Desember 2022, dia waktu dipanggil di Krimsus pada 20 Maret 2023 dia laporkan saya balik. Jadi 2 Desember 2022 saya laporkan pencemaran nama baik, tiga bulan kemudian baru dia melaporkan saya balik," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler