Warga Pasuruan Ditangkap Polisi di Rumah Istrinya di Probolinggo, Barang Haram Didapat dari Pandaan

1 April 2023, 18:45 WIB
Warga Pasuruan Ditangkap Polisi Probolinggo Dirumah Istirnya, Barang Haram Didapat Dari Pandaan. /ZONA SURABAYA RAYA/AHMAD SAIFULLAH/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang warga Nguling Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuruan, ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo.

Warga Nguling Kabupaten Pasuruan ini ditangkap aparat kepolisian Polres Probolinggo, karena mengedarkan sabu-sabu diwilayah hukumnya.

Pelaku tersebut bernama Riduan berusia 49 tahun tersebut, ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo di rumah istrinya di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), pelaku sempat melarikan diri meskipun dalam keadaan terborgol.

Baca Juga: Pemkot Probolinggo Angkat Ratusan Anak Buahnya Jadi PNS

Namun, Polisi Probolinggo dengan sigap berhasil membekuknya lagi sehingga langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo, Jum'at 31 Maret 2023.

Dalam penggrebekan tersebut, selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 34,12 gram.

Baca Juga: Bazar Murah di Kota Probolinggo Diburu Warga, Walikota Himbau Warga Beli Secukupnya

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, kalau penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga. Sebab, warga sendiri resah dengan beredarnya barang haram ini.

Sehingga polisi dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan benar saja, tersangka ada dirumah istrinya di Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.

"Pelaku berhasil kita amankan dirumah istirnya pada Jum'at (31 Maret 2023) sekitar pukul 20.00 WIB,"kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo.

Selain itu masih kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, selain mengamankan sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan, ialah berupa dua lembar tisu, dua buah timbangan digital, satu tas warna hitam kemudian dua buah gunting dan satu HP.

Pelaku mengakui, kalau barang haram itu didapat dari warga di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Capaian Kinerja Pemprov Jatim Tahun 2022 Meningkat 1,29 Persen dari 2021

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus peredaran narkoba ini,"jelas Jayadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

"Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.*

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler