Ketua BPD Desa di Probolinggo Geram Atas Dugaan Fitnah, Terancam di Polisikan

20 Maret 2023, 22:23 WIB
Ketua BPD Desa di Probolinggo Geram Atas Dugaan Fitnah, Terancam di Polisikan /Zona Surabaya Raya/Saifullah

ZONA SURABAYA RAYA - Sejumlah warga yang tergabung sebagai lembaga BPD Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo angkat bicara.

 

Selain angkat bicara, mereka juga memberikan dukungan penuh pada Kepala Desa Temanggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Ketua BPD Temanggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo Sugianto mengatakan, kalau pihaknya mulai geram dengan adanya fitnah yang dianggapnya tak jelas sumbernya.

Fitnah yang dianggapnya itu, diduga telah memberikan keterangan pada salah satu media, untuk mendesak Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko segera menonaktifkan Kades Iqbal.

Baca Juga: Warga Blitar Temukan Kardus di Pinggir Jalan, Pas Dibuka Isinya Bayi, Punya Siapa?

Hal itu buntut dari kasus yang menimpa Iqbal, dimana Iqbal ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan memberikan keterangan dan sumpah palsu saat menjadi saksi kasus perceraian kakaknya.

"Sesuai petunjuk BPD saya harus meminta salinan dakwaan untuk disampaikan kepada Wakil Bupati Probolinggo, tapi kami tidak dapat" terangnya, pada saat ditemui di Kantor Desa Temanggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo.

Apalagi, saat meminta salinan dakwaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Sugianto bertemu dengan seseorang yang mengaku dari salah satu media.

Sehingga, anggapannya dia orang tersebut langsung dimintai komentar oleh sala satu media tersebut.

Komentar itu mengenai tujuannya ke PN, dan termasuk langkah yang akan di ambil BPD terhadap kasus Iqbal.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Tunjuk Tujuh Lapas Guna Laksanakan Program Rehabilitasi Optimal

Ketua BPD Temanggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo ini kaget, ketika muncul tautan berita tentang komentar dirinya yang mengatakan kalau dirinya mendesak Wakil Bupati Probolinggo segera menonaktifkan Iqbal sebagai kepala desa.

"Itu tidak benar. Wong saya tujuannya ke pengadilan minta lampiran, bukan tujuan menonaktifkan," akunya.

Tak hanya itu, lanjut Sugiono, dalam tautan yang diterimanya tersebut juga menerangkan kalau dirinya juga berkomentar bahwa Kades Iqbal Sombong, sering bertentangan dengan peraturan, serta tidan tranparansi dalam hal pemanfaatan dana desa.

"Ini fitnah sudah, mengadu domba ini," tegasnya.

Sugianto menambahkan kalau terkait kasus yang saat ini pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat penegakan hukum.

Sementara itu, Berita Tidak Sesuai Fakta, Oknum Wartawan di Probolinggo Bakal Dilaporkan

Penasehat Hukum Kepala Desa Temanggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, Prayuda, menegaskan kalau akan melaporkan salah satu penulis dari media itu ke aparat kepolisian

Ia akan melaporkan wartawan dari media tersebut ke Polda Jawa Timur dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). ***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler