Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara

10 Maret 2023, 12:30 WIB
Emak-emak Pembuat Petasan di Probolinggo, Terancam 12 Tahun Penjara /Saifullah/

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Probolinggo menggerebek sebuah rumah yang memproduksi petasan berbagai jenis di Kabupaten Probolinggo.

 

Polres Probolinggo ini menggerebek rumah, di Desa Kaliacar Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo.

Dari hasil penggerebekan itu Polres Probolinggo, menyita banyak bahan petasan serta bubuk petasan yang totalnya mencapai 18 kg.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Polres Probolinggo, Berdasarkan informasi dari warga setempat kalau ada rumah produksi petasan.

Baca Juga: Berada di Rumah Warga Probolinggo Asal Lumajang Mendapat Teror Pelemparan Bondet, Korban Dilarikan ke RS

Apalagi penggerebekan ini dilakukan oleh Polres Probolinggo pada saat jelang bulan Ramadan tahun 2023.

Anehnya, yang membuat petasan itu ialah seorang emak-emak berinisial NRM.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini ssbagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, seperti dikutip Jumat 10 Maret 2023.

Menurutnya, dalam penggerebekan ini diamankan  barang bukti 18 kg obat petasan dari sebuah rumah produksi tersebut.

Selain itu, ada selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler