Bupati Lumajang Terima Surat Tilang dari Polres Situbondo, Thoriqul Haq Melanggar Lalulintas?

3 Januari 2023, 11:52 WIB
Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka surat dari Polres Situbondo. /Zona Surabaya Raya/Facebook Thoriqul Haq /

ZONA SURABAYA RAYA - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendapat surat 'Cinta' alias surat tilang dari Polres Situbondo.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq ini mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Situbondo, telah melanggar lalulintas ketika berada di Situbondo.

Sebab, Bupati Lumajang Thoriqul Haq tidak merasa melakukan pelanggaran lalulintas ataupun sedang bepergian ke daerah Situbondo belakangan ini.

Hal itu dijelaskan langsung oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam unggahannya di akun media sosial dihalaman Facebook pribadinya.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Serta Petir Selama 2 Hari Ada Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Jombang dan Ngawi

Dalam unggahannya pada Senin 2 Januari 2023 malam, dapat foto dua orang pria sedang berboncengan tanpa memakai helm yang melintas di Situbondo.

Tanpa pula pria yang membonceng itu berambut gondrong serta dalam keterangan yang menyertai tertulis bahwa tidak mengenakan helm.

Baca Juga: Cuma Gara-gara Ini, Bocah Berusia 6 Tahun di Lumajang Diduga Disiram Air Panas oleh Ayahnya

Sudah itu juga tertulis dengan berbagai penjelasan mengenai pasal-pasal dan sejenisnya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pria yang berambut gondrong tersebut.

Ternyata setelah diselidiki, motor tersebut telah dipakai oleh teman dari keponakannya yang berkuliah di Malang dan saat itu memang sedang berlibur di Situbondo.

"KAGET, moro moro entuk SURAT TEKO POLRES SITUBONDO. Pas dibuka isine melanggar lalu lintas, numpak sepeda ndak pake helm di lokasi TRIGONCO SITUBONDO. ono bukti foto arek nggowo sepeda rambute gondrong. AKHIRE tak telusuri, tiba'e ponakanku dewe seng kuliah nang Malang pas liburan pulang ke SITUBONDO, yang setiap harinya pake sepeda motor STNK atas nama-ku. Nah, sepeda-e iku jarene di gowo koncone,"kata Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam bahasa jawanya.

Selain itu, Bupati Lumajang ini berpesan ketika ada teman yang sedang meminjam sepeda motor harus berhati-hati. Ketika melanggar lalu lintas yang bayar denda ialah yang pemilik kendaraan.

"wes reeek. TAK KANDANI, lek ono konco nyeleh sepeda, seng ati ati, soale lek melanggar lalu lintas, seng bayar dendo iku seng nduwe sepeda,"sambungnya.

Warganet pun tak ayang merespon dengan ucapan terima kasih karena telah diingatkan oleh Bupati Lumajang itu.

“terima kasih info serta sarannya Cak,” ujar @dhiika_dhik.

Bahkan tak sedikit orang atau netizen yang memberikan komentar bercanda terhadap postingan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang tersebut.

“Ponakannya minta diikat di pohon kelapa Cak??,” tulis @mochammad_nur_hadi.

Perlu diketahui, surat tilang elektronik atau e tilang umumnya didapat dari hasil rekaman CCTV di sudut dalam kota atau kabupaten di Jawa Timur.

Biasanya para pelanggar lalu lintas yang tak memakai helm atau melanggar maka serta menerobos lampu lalu lintas bahkan tidak mengenakan sabuk pengaman akan dengan mudah terdeteksi.

Tak heran jika surat tilang kemudian muncul ke alamat rumah pembeli plat nomor kendaraan bahkan tanpa disadari.

Untuk itu selalu menggunakan helm jika berkendara dan taati peraturan lalu lintas agar tidak mendapat surat tilang elektronik dari kepolisian di daerah masing-masing.***

Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat membuka surat dari Polres Situbondo. /Zona Surabaya Raya/Facebook Thoriqul Haq

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler