Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

16 Desember 2022, 07:15 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, saat mengembalikan uang hasil sitaan pada Kementan RI. /Zona Surabaya Raya /Kejaksaan. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mengembalikan uang, hasil penyitaan kasus korupsi mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Uang yang disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ini, mencapai Rp 33 juta dan dikembalikan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Uang sebesar Rp 33 juta itu, disita oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dari mantan anggota dewan fraksi PKB atas nama Ahsan.

Sebab mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu melakukan korupsi terhadap bantuan mesin penggiling padi melalui program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) senilai Rp110,5 juta.

Baca Juga: Paksa Pacar Lakukan Hubungan Suami Istri di Tulungagung Pemuda 19 Tahun Terancam Hukuman Penjara

Praktek korupsi itu dilakukan oleh Ahsan pada tahun 2014 lalu.

Saat itu Ahsan masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa dwarsa mengatakan kalau pengembalian dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 di Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Pengembalian ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor: 48/PIDSUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Ruko Belga Akhirnya Dikosongkan dan Dieksekusi PN Tulungagung, Aset Dikembalikan ke Pemkab

Dalam putusan ini disebutkan, kalau uang hasil penyitaan tersebut dirampas dan dikembalikan kepada negara. Maka dari itu, pihaknya segera melakukan pengembalian uang yang disitanya.

"Pada saat pengembalian uang tunai itu, diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementan RI Bapak Aris Sampurno,"kata David Kamis 15 Desember 2022.

David memaparkan, kalau uang bantuan yang dikirim oleh Kementan RI itu, sama sekali tidak dibelikan mesin penggiling padi oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas nama Ahsan.

Namun di surat pertanggungjawabannya ternyata ada foto mesin penggiling padi. Setelah dilakukan penelusuran, ternyata mesin tersebut merupakan milik orang lain.

Dari situlah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahsan, kemudian pada proses peradilannya Ahsan sempat memberikan perlawanan dengan mengajukan banding.

"Hingga akhirnya pengadilan tinggi memberikan putusan 1tahun 6 bulan dan subsider 4 bulan," pungkasnya.***

 

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler