Lengkapi Berkas Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa Sekretaris Arema FC, Anggota Polres Malang dan Dispora

7 Oktober 2022, 17:53 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan terkait perkembangan penyidikan Tragedi Kanjuruhan /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan update terbaru terkait penanganan Tragedi Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan 131 suporter.

Setelah menetapkan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa lagi tiga orang saksi baru. Ini dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka. 

Satu saksi yang diperiksa dari manajemen Arema FC. Sedang dua saksi lagi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemkab Malang dan anggota Polres Malang.

"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi, pertama Kasubbag Harpas Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris umum Arema FC dan anggota Polres Malang yang terlibat proses pengamanan di stadion kanjuruhan," kata Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Gedung Humas Polda Jatim, Jumat, 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Lengkap Dadang Aremania ke Bonek Persebaya, tapi Dihujat Netizen se Indonesia: Asli Eman, Sam!

Dedi menegaskan sudah menjadi komitmen Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruan.

Dibuktikan dengan menetapkan 6 tersangka. Demikian juga penetapan terduga pelanggar kode etik juga telah disampaikan ada 20 orang.

"Ini komitmen bapak kapolri menindaklanjuti perintah bapak Presiden untuk segera menuntaskan kasus ini. Dan tim gabungan penyidik baik dari Bareskrim maupun dari Polda Jatim masih terus bekerja di Polres Malang. Demikian juga untuk tim Irsus dan Propam masih bekerja dan berproses," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Siapa Dadang Aremania yang Tolak Kehadiran Bonek Persebaya? Ternyata Seperti Ini Rekam Jejaknya

Lebih jauh dijelaskan, tim penyidik melakukan persiapan, panggilan 6 tersangka. Yang akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada minggu depan.

"Enam tersangka tersebut yang sudah disampaikan pak kapolri. Tiga tersangka terkait pelanggaran pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 Juncto 52 UU 11 tahun 2022, tentang keolahragaan dengan tersangka AHL, Dirut PT LIB, AH, Ketua panitia penyelenggara dan SS, selaku Security Official," jelas dia.

Sementara pada minggu depan akan meminta keterangan juga terkait sangkaan pasal 359 KUHP dan pasal 360 terhadap tiga tersangka anggota Polri.

"Yaitu WSB, AD dan PSH, akan dimintai keterangan dan juga masih ada CCTV. Yang masih didalami, 32 CCTV itu yang ada didalam maupun disekitar stadion, kemudian hari ini kita dapatkan lagi CCTV yang berada diluar stadion masih didalami tim Labfor dan Inafis dalam rangkah mengidentifikasi kejadian diluar," tutup dia. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler