Polisi Probolinggo Grebek Pengedar Narkoba Saat Transaksi di Dringu

7 Juli 2022, 16:36 WIB
Pelaku saat diamankan Polsek Dringu Polres Probolinggo. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo. /

ZONA SURABAYA RAYA - Anggota Unit Reskrim Polsek Dringu Polres Probolinggo berhasil meringkus dua pria asal Probolinggo lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya).

Kedua tersangka itu yakni Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolsek Dringu Polres Probolinggo AKP Muhammad Dugel mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan informasi dari warga.

Sehingga, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan mengamankan Farhan pada Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram di Surabaya Dihukum Mati

Tersangka ditangkap i pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo, saat bertransaksi.

"Tersangka Farhan kami amankan tadi malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan," kata Kapolsek Dringu.

Dari hasil pemeriksaan, Farhan mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang beralamatkan di Kota Pobolinggo.

Kemudian berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya pada Kamis 7 Juli 2022.

"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil warna putih Trihexyphenidyl, dan pil warna kuning jenis Dextrometrophan, uang hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan," ucap Kapolsek Dringu.

Baca Juga: Warga Akui Dibuntuti Begal di Probolinggo, Polisi: Kita Sudah Patroli di Jam-jam Rawan

Total dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan 738 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.299 butir pil jenis Dextrometrophan.

"Saat ini kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 (Tentang Kesehatan) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.***

 

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler