Bahan Peledak Dimusnahkan Tim Gegana di Bangkalan, Rumah Warga Rusak Akibat Ledakan

17 April 2022, 14:17 WIB
Kepolisian Resor (Polres Bangkalan) bersama tim Gegana Polda Jatim musnahkan ribuan petasan dan juga bubuk petasan Sabtu, 16 April 2022. /Doc. Polda Jawa Timur/

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resor (Polres Bangkalan) bersama tim Gegana Polda Jatim musnahkan ribuan petasan dan juga bubuk petasan.

Ribuan petasan itu disita dari berbagai tempat. Pemusnahan itu dilakukan di lapangan tembak Kodim 0829 Bangkalan, pada Sabtu, 16 April 2022.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman Tribratanews Polda Jatim, pemusnahan ribuan petasan dan bubuk bahan petasan ini dilakukan dengan cara diledakan.

Peledakan ribuan petasan dan bahan peledaknya ini dilakukan di lapangan Tembak Kodim 0829 Bangkalan, di Kelurahan Bancaran, Kabupaten Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Baca Juga: Modal Besar Gerindra Probolinggo Terungkap, Pilkada 2024 Bakal Mulus

Proses peledakan ribuan petasan dan bahan peledak ini dipimpin oleh Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim.

Kegiatan peledakan ribuan petasan dan bubuk petasan ini menimbulkan suara dentuman yang cukup keras dan mengakibatkan beberapa rumah warga, serta fasilitas umum rusak akibat suara ledakan yang cukup ke keras itu.

Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, menjelaskan jika anggotanya mengamankan rumah produksi petasan dan rumah penjual bahan petasan yang berada di Desa Langkap Kecamatan Burneh.

“Kami bekerja sama dengan Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim untuk menggelar disposal (pemusnahan) ini dan telah sesuai dengan prosedur pemusnahan," katanya.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang, Menu Wajib di Hari Lebaran

"Apabila tidak dimusnahkan, maka akan berbahaya, karena bahan petasan ini juga memiliki masanya. Jika ada human eror, maka bisa membahayakan lebih banyak lagi,” ujar AKBP Alith.

“Petasan ini menurut ahli Bom Gegana Polda Jatim termasuk dalam jenis Low Explosive. Namun bisa menjadi daya ledakan tinggi apabila dalam bentuk banyak dan tertutup dengan casing yang rapat,” pungkas Alumnus Akpol tahun 2002 tersebut.

AKBP Alith juga menyadari jika dalam pemusnahan bahan petasan ini memberi dampak yang kurang baik bagi masyarakat seperti kerusakan rumah dan sejumlah fasilitas umum seperti Masjid dan sekolah yang letaknya tidak jauh dari lokasi.

“Kepolisian Resor Bangkalan siap bertanggung jawab untuk mengganti rugi seluruh kerusakan baik itu rumah warga, masjid, dan sekolah yang terkena dampak akibat getaran hulu ledak bahan petasan yang kami musnahkan. Kami telah berkoordinasi dengan ketua RT/RW setempat untuk nantinya melapor ke Bhabinkamtibmas dan akan kita proses segera untuk ganti ruginya,” tegasnya.***

Editor: Budi W

Sumber: Tribata News Polda Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler