Audit BPKP: Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Malang Rugikan Negara Rp170 Miliar

28 Mei 2021, 18:46 WIB
Aspidsus Kejati Jatim, Rudy Irmawan saat menerima hasil audit dari BPKP Jatim terkair dugaan korupsi di tubuh Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, Jumat, 28 Mei 2021. /ZONA SURABAYA RAYA/ISTIMEWA

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, disebut membuat kerugian negara mencapai Rp170 miliar. Praktik menggarong uang haram itu dilakukan dengan modus kredit macet.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan. Dia menjelaskan, nilai kerugian Rp170 miliar tersebut berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

"Kami telah menerima hasil audit BPKP Jatim sehubungand dengan kasus korupsi di Bank Jatim Cabang Kepanjen," tutur Rudi, Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Pesta Ultah Gubernur Jatim Diadukan ke Jokowi, Advokat Sholeh: Copot Khofifah

Kejati Jatim, sambung Rudi, sudah menyematkan status tersangka terhadap empat orang. Mereka antara lain Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen Ridho Yunianto, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.

Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Keempat tersangka, lanjut Rudi, saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Demi Cari Nafkah, Nelayan Pesisir Surabaya tak Pedulikan Gelombang Besar

"Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap," paparnya.

Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet.

Rudi menandaskan hasil audit BPKP Perwakilan Jatim yang menyatakan kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp170 miliar menjadi berkas pelengkap.

"Berkas pelengkap hasil audit BPKP ini kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut," ucapnya. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler