"Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme," terang CCIC Polri dalam keterangan dalam bentuk grafis.
CCIC Polri juga mengungkap jenis-jenis doxing. Pertama, doxing deanonymizing.
Jenis doxing ini dilakukan dengan mengungkapkan identitas seseorang yang sebelumnya atau dari awal menganonimkan diri. Anonim berarti tidak menggunakan nama asli.
"Contohnya adalah membongkar akun media sosial milik seseorang yang anonim. Padahal mereka yang memilih untuk menganonimkan identitasnya memiliki alasan tersendiri yang seharusnya dihargai," terang CCIC Polri.
Kedua, doxing targeting. Dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan. Dengan kata lain, kemanan online mereka telah dilanggar.
"Contoh dari doxing jenis ini adalah disebarkannya nomor telepon, alamat rumah atau kata sandi akun seseorang," papar CCIC Polri.
Ketiga, doxing delegimizing. Dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang.
Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasi, karena sifatnya sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui orang lain.
"Beberapa contohnya adalah catatan medis, keuangan pribadi, catatan hukum atau pesan dan foto pribadi yang biasanya sulit atau tidak bisa terlihat oleh publik," jelas CCIC Polri.