Baca Juga: Polres Blitar Kota Ringkus 10 Pengedar Narkoba dalam Operasi Tumpas Tuntas, 1 Diantaranya Perempuan
Mereka akan dijerat dengan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama empat tahun.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat, serta peran aktif polisi dalam memberantas praktik tersebut.
Hal ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba dan pentingnya meningkatkan kesadaran akan dampak negatifnya.***