PPPK dan PNS 2024 Bertabur Rejeki, Gaji Naik dan Ini Besarannya Terbaru

- 3 Maret 2024, 11:10 WIB
Ilustrasi uang blt dana desa
Ilustrasi uang blt dana desa /unplash/

Kenaikan gaji ini mencakup semua golongan PNS dan PPPK, mulai dari golongan I hingga IV hingga PNS dan golongan I hingga XVII hingga PPPK.

Dengan kenaikan ini, gaji terendah untuk golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 – Rp2.522.600, sementara gaji tertinggi untuk PNS mencapai Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Untuk PPPK, gaji juga mengalami kenaikan mulai dari Rp1.938.500 untuk golongan I hingga Rp7.329.000 untuk golongan XVII.

Baca Juga: Suara PKB di Kabupaten Probolinggo Peringkat Teratas, Ini Capaiannya

Berikut adalah daftar kenaikan dan nominal baru gaji PNS dan PPPK berdasarkan golongan masing-masing:

Golongan I

• Golongan Ia : Rp1.685.700 – Rp2.522.600

• Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

• Golongan Ic : Rp1.918.700 – Rp2.783.700

• Golongan Id : Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Halaman:

Editor: Ahmad Saifullah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah