Artis Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara oleh Hakim PN Surabaya, Ini Kasusnya

- 4 April 2023, 13:45 WIB
Artis Medina Zein (kiri) divonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya
Artis Medina Zein (kiri) divonis 2 tahun penjara oleh hakim PN Surabaya /Instagram.com/@medinazein/@uciflowdea/

ZONA SURABAYA RAYA -  Media Susani atau yang akrab dipanggil dengan Medina Zein akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 4 April 2023.

Hukuman itu dijatuhkan kepada artis Medina Zein yang terjerat kasus menjual tas Hermes palsu kepada korbannya Uci Flowdea, seorang public figur asal Surabaya, Jawa Timur.

Majelis hakim yang dipimpin Anak Agung Gede Agung Partanata menilai terdakwa Medina Zein terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Vonis terhadap Medina Zein lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo, yang meminta terdakwa diganjar hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

 

 

Baca Juga: PREVIEW Persebaya Surabaya vs Persija, Head to Head, Line Up dan Kondisi Tim: Adu Jago Pelatih Lokal vs Asing

Medina Zein mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Medina Zein mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Zona Surabaya Raya/PRMN

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x