Dalam kasus tersebut, Steven dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Shock Mengetahui Jessica Iskandar Lapor Polisi atas Dugaan Penipuan, Begini Alasan Pihak Steffanus
Meski begitu, Steven belum dilakukan penahanan. Steven telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
“Untuk itu penyidik memanggil CSB dalam panggilan sebagai tersangka,” terang mantan Kabid Humas Polda Jatim ini.
Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan CSB ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil dengan laporan yang terdaftar dan teregister dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. ***