Dewi menambahkan, untuk mengamankan orang 1x24 jam dan hal tersebut tertuang dalam aturannya.
"Kita akan sampaikan nanti ya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah menaikkan status Rizky Billar menjadi tersangka KDRT usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Rizky Billar pun menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukum, Rizky Billar berencana mengajukan penanggguhan penahanan bila kliennya ditahan.***