Pengajuan permohonan kasasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis.
Baca Juga: Supporter Persebaya Minta Maaf, Arema FC Proses Laporan Penyerangan Bus, Juragan 99 Bilang Begini
Arman mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lanjutan usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya yang memenangkan PS Store Glow.
"Atas keputusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow juga telah mengajukan upaya hukum kasasi," ungkap Arman Hanis dalam jumpa pers di J99 Tower, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Juli 2022, lalu.
Itulah informasi seputar Shandy Purnamasari umumkan pisah dengan Juragan 99 alias Gilang Widya Pramana yang bikin heboh. ***