Selebgram Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Terjerat 2 Kasus Laporan Marissya Icha dan Crazy Rich Surabaya

- 7 Juli 2022, 16:38 WIB
 Selebgram Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Terjerat Dua Kasus Laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea./ instagram @medinazein
Selebgram Medina Zein Dijemput Paksa Polisi, Terjerat Dua Kasus Laporan Marissya Icha dan Uci Flowdea./ instagram @medinazein /

ZONA SURABAYA RAYA- Pertikaian sesama publik figur yang melibatkan selebgram Media Zein, Marissya Icha dan Uci Flowdea semakin riuh. Diketahui, Uci merupakan crazy rich Surabaya.

Terkini, Medina Zein dijemput paksa polisi dari Polda Metro Jaya, Kamis 7 Juli 2022. Medina terjerat dua kasus dengan pasal berbeda.

Penjemputan Medina Zein terkait laporan yang dibuat Marissya Icha terkait pencemaran nama baik. Medina pun sudah resmi tersangka.

Pada saat yang sama, Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman. Perkara ini dilaporkan Uci Flowdea.

Baca Juga: Sebar Foto Diduga Selingkuhan, Denise Chariesta Tuduh Medina Zein Tipu-Tipu Jual Mobil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan bahwa Medina Zein telah dilakukan jemput paksa oleh pihak kepolisian, terkait dengan laporan yang dibuat oleh pelapor Marissya Icha.

“Medina Zein dijemput paksa dengan membawa surat perintah, dalam kasus laporan polisi atas nama korban Mrissya Icha,” ujar Zulpan, Kamis 7 Juli 2022.

“Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan,” tambah Zulpan.

Baca Juga: Viral Pemalakan di Wisata Pantai Bangsring Banyuwangi, Ini Reaksi Bupati Ipuk Fiestandani

Laporan tersebut menurut Zulpan, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kemudian dilanjutkan giat Tahap 2 limpah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Zulpan menambahkan bahwa hari ini akan sekaligus akan dilakukan  Tahap 2 terhadap Media Zein dengan perkara lain dengan pelapor dan korban Uci Flowdea.

Dua perkara tersebut dengan terlapor Medina Zein terkait pidana pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pemain Asing Persebaya Baru Gacor Setelah Disentil Keras Aji Santoso, Ini Videonya

“Sekaligus hari ini akan dilakukan Tahap 2 juga terhadap Medina Zein dalam perkara yang lain atas nama korban Uci Flowdea. Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik,” tandas Zulpan.

Informasi sebelumnya, Ahmad Ramzy memberikan perkembangan informasi terkait laporan yang dibuat Uci Flowdea yang menyatakan bahwa laporan tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Ahmad Ramzy kepada wartawan.

Baca Juga: VIDEO Mobil Innova Terbalik Usai Tabrak Pembatas Jalan di Dekat Unesa Surabaya, Netizen: Arek Freedom

Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Uci Flowdea terkait kasus dugaan tindakan kurang menyenangkan dan juga pengancaman.

Sedangkan dalam laporan Marissya Icha, Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini tercacat dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah