ZONA SURABAYA RAYA - Aktor komedian Bill Cosby baru dinyatakan bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 1975 dengan korban sekarang sudah berusia 64 tahun.
Bill Cosby terbukti bersalah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dia di perintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 atau setara dengan Rp 7,4 miliar.
Bill Cosby melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Playboy Mansion pada tahun 1975. Pengadilan memutuskan bersalah setelah pengadilan sipil hampir sebulan.
Melansir Reuters, Rabu, 22 Juni 2022, Pengadilan California memutuskan Bill Cosby bersalah pada hari Selasa, 21 Juni 2022, waktu setempat.
Baca Juga: Sah! Lee Minho Menikahi Wanita Indonesia, Mas Kawinnya Berlian dan Satu Unit Apartemen!
Menurut Reuters, Pengadilan mengatakan, Bill Cosby telah terbukti bersalah telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Playboy Mansion pada tahun 1975. Yaitu ketika korban masih remaja berusia 16 tahun.
Selain itu, Pengadilan juga memerintahkan sang komedian untuk membayar ganti rugi sebesar USD 500.000 untuk tekanan emosional dari insiden tersebut.
Baca Juga: Yusuf Mansur akhirnya Buka Suara usai Rumahnya Digeruduk Investor: Siap-Siap Bertolak ke Mesir
- Kronologi Bill Cosby bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
Wanita itu bersaksi bahwa komedian tersebut saat itu berusia 37 tahun mengundangnya dan seorang teman ke Playboy Mansion. Yaitu ketika dia berusia 16 tahun dan telah melecehkannya secara seksual.