Baca Juga: Hari Ini Anak Nia Daniaty Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000, dari kasus tersebut.
Laporan para korban tersebut terkait kasus dugaan penggelapan yang arisan ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," lanjut Zulpan.
Lebih lanjut diterangkan bahwa dalam kasus dugaan penipuan tersebut Krisna Mukti dan juga, para terlapor disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***