Artis Kawakan Krisna Mukti Diringkus Polisi, Katanya Menggelapkan Uang Arisan

- 4 Juni 2022, 17:45 WIB
Aktor Senior Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan.
Aktor Senior Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan. /Instagram.com/@krisna69.mukti

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah tak pernah muncul sekian lama di layar kaca Indonesia, artis kawakan Krisna Mukti dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Pelaporan tersebut dijelaskan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.

Kemudian dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan tersebut berhenti.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Besok Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Dijelaskan lebih lanjir bahwa laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam pelaporan itu, diketahui tak hanya menyeret nama artis Krisna Mukti, namun juga terdapat sejumlah nama yang dilaporkan, yakni Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Masih kata Zulpan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Selain itu menurut para korban, dikatakan bahwa para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," kata Zulpan, Sabtu 4 Mei 2022.

Baca Juga: Hari Ini Anak Nia Daniaty Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Terlapor Kasus Dugaan Penipuan CPNS

Pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000, dari kasus tersebut.

Laporan para korban tersebut terkait kasus dugaan penggelapan yang arisan ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," lanjut Zulpan.

Lebih lanjut diterangkan bahwa dalam kasus dugaan penipuan tersebut Krisna Mukti dan juga, para terlapor disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas Polda Metro Jaya YouTube Seleb Oncam News instagram @krisna69.mukti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x