Rachel Vennya Dikecam Satgas Penanganan Covid-19 Diduga Langgar Aturan Karantina

- 14 Oktober 2021, 19:55 WIB
Rachel Vennya
Rachel Vennya /Zona Surabaya Raya/


ZONA SURABAYA RAYA - Ramainya pembicaraan tentang dugaan pelanggaran aturan karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya membuat Satgas Penanganan Covid-19 mengecam tindakan tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, dirinya mengecam warga negara Indonesia (WNI) yang tidak melakukan karantina sebagaimana telah diatur oleh pemerintah.

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogyanya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku, seperti dikutip dari lama resmi Satgas Penanganan Covid-19.

Terkait aturan tersebut, Wiku meminta petugas lapangan seharusnya bersikap tegas terhadap WNI seusai melakukan perjalanan luar negeri, karena hingga saat ini dipastikan masih belum ada perubahan aturan masa karantina di Indonesia.

Baca Juga: Beredar Video Ciuman Zara dan Mantan Suami Rachel Venya, Okin: Dia Begitu Indah

Dengan demikian, dikatakan Wiku bagi para WNI yang menjalani perjalanan luar negeri wajib menjalani karantina 8 hari sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 6 Juli 2021.

"Hingga saat ini berlaku sampai 8 hari. Pemerintah mengimbau seluruh petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu," tegasnya.

Baca Juga: Viral Beredar Video Skandal Ciuman Mirip Zahra dan Okin di Medsos, Cuitan Twitter Seret Rachel Venya

Namun demikian, mengenai sanksi Wiku belum memberikan komentar jika adaWNI melanggar aturan tentang masa karantina.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Satgas Covid-19 Instagram @rachelvennya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah