Saat ini, lanjutnya, Anji menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga telah melakukan tes swab antigen COVID-19 terhadap Anji. Alhasil, Anji negatif COVID-19.
Anji dijerat Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 dan Pasal 111 Ayat 1. Namun pihak keluarga mengajukan rehabilitasi ke Polres Jakarta Barat. Mereka pun telah mengajukan assessment, yakni pemeriksaan sebelum direkomendasikan apakah nantinya Anji akan direhabilitasi atau tidak.
"Assessment itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim assessment terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," terang AKBP Ronaldo Maradona. ***