Ribuan Janda Muda di Probolinggo Menunggu Cinta Sejati

18 Januari 2024, 11:22 WIB
Ilustrasi Janda Muda /Pikiran Rakyat

ZONA SURABAYA RAYA - Jumlah perempuan desa yang berstatus janda muda di Kabupaten Probolinggo kian menjadi-jadi.

Para perempuan desa yang berstatus janda di Kabupaten Probolinggo ini, tidak kuat dengan alasan ekonomi atau penghasilan suaminya yang hanya itu-itu saja.

Saat ini saja perempuan desa yang berstatus janda muda di Kabupaten Probolinggo, totalnya mencapai dua ribu lebih.

Hal itu berdasarkan data sepanjang tahun 2023 yang tercatat oleh Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024, Forkopimda Probolinggo Cek Pelipatan Surat Suara

Sebab, pada tahun 2023 yang lalu, Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo sudah memutus ada 2.065 orang perempuan desa yang bercerai dengan suaminya.

Jumlah tersebut tergolong banyak dan didominasi permohonan cerai talak dari pihak perempuan desa terhadap suaminya, dengan alasan nafkah atau ekonomi.

Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo merinci, dari ribuan perkara tersebut terdiri dari cerai talak yang diajukan pihak istri sebanyak 1.536 perkara.

Baca Juga: Nelayan Asal Probolinggo Ditangkap Polisi di Situbondo, Karena Langgar Aturan Ini

Sehingga, Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, mengabulkan gugatan itu totalnya ada 1.431 orang.

Sementara itu ada 728 perkara yang diajukan pihak suami terhadap istri dan 634 perkara juga dikabulkan oleh Pengadilan Agama  Kraksaan Kabupaten Probolinggo.

Sehingga jumlah angka cerai di tahun 2023 yang lalu lebih sedikit dibanding pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Kronologi Rumah di Probolinggo Terbakar, Ada Anak Tertidur Pulas Dikamar

Di mana berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kraksaan Kabupaten Probolinggo, jumlah cerai pada Tahun 2022 ada 2.514 putusan cerai.

Rincian permohonan cerai talak diajukan pihak suami sebanyak 896 perkara, dan 848 perkara dikabulkan pada saat itu.

Kemudian untuk cerai gugat yang diajukan pihak istri sebanyak 1.743 perkara, dan 1.666 perkara dikabulkan.

Baca Juga: Dewan Pengasuh Ponpes Nurul Qodim Probolinggo Dukung Anies - Muhaimin, Gus Masrur: Lebih Amanah

"Sementara sisa perkara yang tidak terkabul itu karena dicabut, ditolak, gugur, tidak diterima dan dicoret," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan Faruq, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) Kamis 18 Januari 2024.

Faruq mengatakan, mayoritas alasan pengajuan cerai gugat itu karena faktor ekonomi atau keuangan.

Dimana pihak istri beralasan, apa yang diberikan oleh suaminya masih kurang memenuhi kebutuhan hidupnya untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Dari PLN Cukup Lama di Probolinggo, Ini Daftarnya

"Sementara dari pihak suami beralasan bahwa pihak istri berlebih menuntut di luar kemampuan pendapatan yang diperoleh oleh suami. Tapi sejatinya akar permasalahannya karena faktor ekonomi," jelas Faruq.

Selain alasan ekonomi yang mendominasi perceraian di tahun 2023, menurut Faruq, ada beberapa alasan yang tetapi tidak melebihi tingginya faktor ekonomi.

"Ada pula alasan seperti hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan dan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya. ***

Baca Juga: Kurangi Angka Kemiskinan di Probolinggo, Baznas Bangun Rumah dan Bagi-bagi Modal

Editor: Ahmad Saifullah

Tags

Terkini

Terpopuler