Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Sujud Syukur di Depan Majelis Hakim

29 Desember 2022, 18:30 WIB
Divonis Bebas Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Sunud Syukur di Depan Majelis Hakim /Tangkapan layar video/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Setelah melalui beberapa kali persidangan dan sempat ditahan, Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani divonis bebas atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, Nikita Mirzani tampak berteriak kegirangan dan kemudian bangkit dari kursi lalu melakukan sujud syukur di hadapan Majelis Hakim.

Diketahui putusan ini diambil setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang setelah beberapa kali diminta menghadiri sidang.

Baca Juga: Perkembangan Drama IG Story Nikita Mirzani 5 JPU Disiapkan Untuk Sidang

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," ucap Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," lanjut Dedy.

Dalam sidang tersebut Nikita Mirzani juga dinyatakan dibebaskan oleh Majelis Hakim membacakan putusannya.

Dengan demikian selanjutkan hakim akan memerintahkan Panitera PN Serang untuk mengembakilan berkas ke JPU.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler