Pengacara Nobu Bantah Kliennya Berhubungan Intim dengan Gisel lebih dari Lima Kali, Tapi ...

15 Juli 2021, 13:15 WIB
Penyebar Video Syur 19 Detik Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ternyata beberapa kali merekam adegan syur di beberapa kota. /Instagram

ZONA SURABAYA RAYA - Pengacara Michael Yukinobu Defretes alias Nobu, Irwansyah, membantah pernyataan kuasa hukum terpidana penyebar video mesum kliennya dengan Gisella Anastasia.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana, Roberto Sihotang, mengungkapkan - yang katanya fakta persidangan - menyebut Gisel mengakui telah berhubungan badan dengan Nobu sebanyak lebih dari lima kali.

Selain itu, Roberto juga menungkapkan, Gisel dan Nobu juga beberapa kali membuat video seks. Hal itu, kata Roberto, diakui oleh keduanya di persidangan.

Baca Juga: Penyebar Film Syur Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara: Gisel dan Nobu Beberapa Kali Membuat Video Seks

Mengetahui hal itu, kuasa hukum Nobu, Irwansyah, meragukan pernyataan Roberto Sihotang.

Menurut Irwansyah, baik kliennya maupun Gisel, tidak pernah mengatakan hal seperti itu. Apalagi, hakim yang bertanya tentang masalah pribadi para saksi.

"Di persidangan itu, pertanyaan inti adalah kenal atau tidak. Yang di video itu benar atau tidak? Gitu," sebut Irwansyah, Kamis, 15 Juli 2021.

"Hakim tidak bertanya video itu direkam di mana. Mereka ini kan jadi saksi, gak boleh dilanggar pribadi mereka," tambahnya.

Irwansyah lantas menegaskan kalau Nobu tidak pernah mengucapkan kalau dia telah berhubungan suami istri dengan Gisel lebih dari lima kali.

"Tidak ada itu Nobu dan Gisel berhubungan sampai lima kali di berbagai kota," tegas Irwansyah.

Lantas, Irwansyah menantang Roberto untuk membuktikan perkataan yang diklaimnya fakta persidangan itu.

"Kalau memang ada silakan Roberto bicara ke publik secara terbuka terus dia buktikan," lanjutnya.

Baca Juga: Gisel Jepit Kepala Keledai bikin Netizen Teringat Video Syur 19 Detik Cinderella Penunggang Kuda

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum penyebar video syur Gisel dan Nobu dengan sembilan bulan penjara.

Keberatan karena vonis hakim, pengacara terpidana, Roberto Sihotang menyebut putusan itu tidak adil karena bukan kliennya yang merekam dan menyebarkan.

Menurut Roberto, justru Gisel dan Nobu yang sepakat untuk membuat video lantas oleh Gisel dikirim ke Nobu. Tapi, walau sudah jadi tersangka, keduanya belum diseret ke pengadilan. ***

Editor: Gita Puspa Ningrum

Tags

Terkini

Terpopuler