Pernah Nunggak Pinjol? Begini Cara Cek Nama Anda Masuk Blacklist BI Checking atau Tidak

- 5 Februari 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia dan fasilitasn BI Fast yang eror.
Ilustrasi Bank Indonesia dan fasilitasn BI Fast yang eror. /Antara/Hafidz Mubarak A/

ZONA SURABAYA RAYA - Pinjaman online atau pinjol memang memberikan kemudahan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, pinjol juga bisa menjadi bumerang jika anda tidak hati-hati dalam mengelolanya.

Jika anda pernah nunggak pinjol, anda bisa terjebak dalam skor kredit buruk dan masuk daftar hitam atau blacklist di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas).

Baca Juga: PINJOL: Bgaimana Cara Mendapatkan Flexi Card Kredivo untuk Berbelanja Lebih Hemat dan Praktis?

BI Checking dulunya adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang dipertukarkan antara lain identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet. Seluruh informasi tersebut kini tersedia melalui SLIK OJK.

Jika anda masuk daftar hitam, anda akan kesulitan mengajukan pinjaman lain, seperti motor, mobil, hingga KPR. Meskipun tunggakan pinjaman hanya berjumlah ratusan ribu rupiah.

Oleh karena itu, penting bagi anda untuk mengetahui apakah nama anda terkena BI Checking atau SLIK OJK atau tidak.

Cara Cek Nama Anda Masuk Blacklist BI Checking atau SLIK OJK

Ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk mengecek nama anda masuk blacklist BI Checking atau SLIK OJK. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah