Tantangan Kecepatan Internet di Indonesia, APJII: Pajak dan Perizinan Jadi Hambatan

- 30 Januari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi BTS Internet
Ilustrasi BTS Internet //Pexels

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Ungkap Fakta 985 Tower Proyek BTS 4G Kominfo Mangkrak

Namun, Ayom mengungkapkan kendala biaya tinggi dalam pemasangan jaringan, seperti contohnya di Surabaya, di mana cost regulation mencapai Rp20 ribu per meter.

Ini menjadi hambatan serius yang perlu diselesaikan untuk mewujudkan keinginan Menkominfo.

Sementara itu, rencana larangan penjualan layanan internet di bawah 100 Mbps untuk fixed broadband di Indonesia menjadi proyeksi langkah lanjutan.

Menkominfo Budi Arie Setiadi merencanakan regulasi khusus untuk memastikan penyedia layanan menawarkan kecepatan minimal 100 Mbps.

Baca Juga: Patuhi Aturan PPKM Level 2, Kominfo Terapkan Pembatadan Kegiatan WFO

Dalam keterangannya, Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap rendahnya kecepatan internet fixed broadband Indonesia di Asia Tenggara.

Ia menyatakan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok dan harus disediakan dengan kecepatan yang memadai.

Belum ada kepastian kapan larangan ini akan diimplementasikan, namun Menkominfo berencana untuk berkomunikasi dengan penyedia layanan melalui Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan operator seluler.

Baca Juga: Bisa Menghasilkan Uang, Konten Apa Saja yang Bisa DImonetisasi FB Pro?

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah