ZONA SURABAYA RAYA - Mulai Tahun 2024, ada langkah penting yang harus diambil oleh para penerima subsidi elpiji 3 kg, yaitu memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdaftar dengan benar.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi baru, tetapi juga untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.
Mari kita bahas langkah-langkahnya dengan seksama.
Perubahan Penting: KTP Wajib untuk Pembelian Elpiji 3 Kg
Sejak 1 Januari 2024, regulasi baru mengharuskan setiap pembeli elpiji 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hanya masyarakat yang sudah terdaftar secara resmi yang diizinkan untuk membeli elpiji 3 kg.
Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang memberikan petunjuk teknis terkait pendistribusian elpiji 3 kg agar tepat sasaran.
Imbauan dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, memberikan imbauan penting kepada masyarakat.
Ia mendorong agar semua yang memenuhi syarat segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.
Pertanyaannya sekarang, bagaimana cara memastikan NIK Anda terdaftar? Mari simak panduannya.
Cara Cek NIK Penerima Subsidi Elpiji 3 Kg
Langkah 1: Kunjungi Pangkalan Resmi Terdekat
Pertama, datanglah ke pangkalan resmi terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda berada di tempat yang sah untuk memastikan keabsahan informasi.
Langkah 2: Sampaikan NIK Anda kepada Petugas
Sampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda kepada petugas di pangkalan. Pastikan Anda memberikan informasi yang benar dan akurat.
Baca Juga: KUR 2024 Dibuka! Ini Cara Mudah Ajukan KUR Bank Jatim Online, Dapatkan Dana Rp100 Juta Hanya dari HP
Langkah 3: Pengecekan Melalui Link Resmi
Petugas akan melakukan pengecekan melalui link resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan data terkini dan akurat.
Hanya pangkalan resmi yang memiliki akses untuk mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg. Pastikan Anda melakukan langkah-langkah ini dengan hati-hati.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Subsidi Elpiji 3 Kg?
Rumah Tangga
Rumah tangga adalah kelompok pertama yang berhak mendapatkan subsidi elpiji 3 kg.
Mereka adalah konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak memiliki kompor gas.
Usaha Mikro
Kelompok usaha mikro juga berhak membeli gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP.
Ini mencakup konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak memiliki kompor gas.
Petani Sasaran
Para petani juga berhak atas subsidi elpiji 3 kg, dengan syarat-syarat tertentu.
Ini termasuk memiliki lahan pertanian maksimal 0,5 hektar, melakukan usaha tani secara mandiri, dan memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 horse power.
Nelayan Sasaran
Nelayan sasaran yang merupakan kelompok masyarakat miskin berhak membeli gas elpiji 3 kg.
Syarat-syarat termasuk memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Langkah Penting: Cara Daftar Sebagai Penerima Subsidi
Pendaftaran dilakukan ke pangkalan resmi yang akan mendaftarkan data identitas masyarakat sesuai pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.
Berikut langkah-langkahnya:
Langkah 1: Kunjungi Sub-Penyalur atau Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat
Datanglah ke sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat di wilayah Anda.
Langkah 2: Sampaikan Informasi Pendaftaran
Sampaikan kepada pihak penyalur terkait bahwa Anda ingin mendaftar untuk pembelian elpiji 3 kg.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan.
Langkah 3: Tunjukkan KTP dan KK
Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda kepada pihak pangkalan.
Ini merupakan langkah penting dalam proses pendaftaran.
Langkah 4: Bantuan dari Pihak Pangkalan
Pihak pangkalan akan membantu Anda dalam proses pendaftaran. Pastikan Anda mengikuti petunjuk dengan cermat.
Jika sudah terdaftar, Anda hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi saat membeli elpiji 3 kg.
Semoga panduan ini membantu Anda memahami proses dan persyaratan yang diperlukan.
Pastikan untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku agar bantuan subsidi elpiji 3 kg benar-benar sampai kepada yang membutuhkan. ***