Pastikan Digunakan dengan Efisien, BI: Cadangan Devisa Ekspor Indonesia 134,9 Miliar Dollar Amerika

- 15 November 2023, 09:20 WIB
Bank Indonesia
Bank Indonesia //BankIndonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Indonesia terus mempercepat hilirisasi SDA dalam komitmennya memaksimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan guna meningkatkan kemakmuran masyarakat.

Terkait dengan upaya tersebut, disebutkan bahwa langkah signifikan terbaru yakni penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA). PP ini merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019.

Dijelaskan dalam acara Capacity Building yang diselenggarakan kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Timur di Magelang pada Selasa, 14 November 2023, dijelaskan Asisten Manager Departemen Pengelolaan Kepatuhan Laporan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur, Mahardynastika Nindyah Hapsari, disebutkan bahwa sejak 1 Agustus 2023 pemerintah telah menetapkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

Baca Juga: Sudah Mantab, Bank Indonesia, Malaysia Hingga Thailand Tinggalkan Dolar Amerika dalam Transaksi Lintas Negara

Kebijakan devisa yang berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam

Dalam hal ini dirinya membahas secara rinci kebijakan devisa yang berfokus pada hasil ekspor sumber daya alam.

Lebih lanjut dirinya juga memberikan wawasan mendalam mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia guna memastikan keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait.

Baca Juga: Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, BI Jatim Optimis JCC 2023 Bisa Raup Transaksi Rp18 Miliar

Salah satu poin utama yang dibahas yakni mengenai upaya BI dalam memastikan bahwa devisa hasil ekspor sumber daya alam itu digunakan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam konteks ini, jelasnya, aspek kepatuhan terhadap laporan menjadi perhatian utama, dan dirinya juga menjelaskan terkait dengan langkah-langkah konkret yang diambil oleh departemen yang dipimpinnya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Tika juga menekankan mengenai pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan terkait devisa ekspor.

Baca Juga: Perkembangan Ekonomi Global 2023 Terpantau Belum Ideal, BI Jatim Optimis Perekonomian Jawa Timur Semakin Baik

Juga mengenai peran aktif BI dalam memberikan panduan kepada pelaku ekspor guna memastikan kepatuhan mereka.

Cadangan devisa ekspor Indonesia mencapai 134,9 miliar Dollar Amerika

Dalam konteks tersebut, Tika menjelaskan juga mengenai langkah-langkah baru atau perubahan terkait kebijakan devisa yang dapat memengaruhi para pelaku ekspor.

Baca Juga: Masyarakat Harus Tahu, BI Jatim Sudah Tutup Layanan Drive Thru Penukaran Uang 2023

Pada periode Oktober, ungkap Tika, cadangan devisa ekspor Indonesia mencapai 134,9 miliar Dollar Amerika.

Kemudian data BPS mencatat total devisa ekspor dari Januari hingga September sebesar 192,27 miliar Dollar Amerika.

“Ketentuan itu berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor minimal USD 250.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023,” sebutnya.

Baca Juga: Parkir di Pasar Wage Tulungagung Mobil Pembawa Uang Baru BI Diserbu Warga

Lalu pada KMK nomor 272 tahun 2023, terdapat 1.545 jenis barang yang terkena DHE.

Dijelaskan pula mengenai eksportir yang memenuhi kriteria tertentu wajib menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia, yakni melalui rekening khusus.

Untuk mereka yang memilih tenor 1 bulan, sebut Tika, bakal mendapatkan insentif PPh atas bunga deposito turun dari 20% menjadi 10%.

Baca Juga: Jangan Lupa Daftar Dulu, BI Jatim Utamakan Calon Penukar yang Memesan di Aplikasi Pintar

“Insentif yang lebih besar diberikan untuk tenor 3 bulan dan 6 bulan, bahkan mencapai 0% PPh atas bunga deposito jika melebihi 6 bulan,” jelas Tika.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah