4. Pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce.
"Itu saya komunikasi dengan Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) bagaimana, kita larang saja, tapi dikita enggak boleh dilarang-larang karena kita sudah ada perjanjian perdagangan internasional World Trade Organization (WTO). Tapi mengatur bisa," ungkap Mendag Zulkifli Hasan***