Ingat Mulai 5 Juni 2023 BEI Bakal Berlakukan Aturan ARB dan ARA Baru, Begini Penjelasannya

- 30 Mei 2023, 21:40 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa Efek Indonesia (BEI). /Facebook.com/Indonesia Stock Exchange

ZONA SURABAYA RAYA - Berdasarkan Surat BEI no. S-02662/BEI.POP/03-2023 pada 30 Maret 2023 tentang 'Ketentuan Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi di PT Bursa Efek Indonesia,' BEI telah memberlakukan normalisasi atas kebijakan pandemi Covid-19 seperti pengembalian jam perdagangan saham sebelum terjadinya Pandemi, menghapus larangan short selling, dan menyesuaikan batasan ARB secara bertahap.

Kebijakan ini diambil oleh BEI sebagai tindak lanjut atas Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-52/PM.01/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas persetujuan konsep Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

Khusus penyesuaian atas kebijakan batasan ARB secara bertahap, BEI akan mulai memberlakukan penyesuaian tahap 1 pada 5 Juni 2023. Penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut adalah penyesuaian batas bawah dari 7% menjadi 15% untuk seluruh rentang harga.

Sedangkan batasan ARA akan tetap seperti kebijakan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 35% untuk saham dengan rentang harga Rp50- Rp20 dan 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200-Rp5.000, serta 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Baca Juga: Ribuan Pacalang Desa Adat di Bali Makin Melek Investasi Setelah Dapatkan Literasi Pasar Modal dari BEI

Dengan penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 1 tersebut, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada investor untuk dapat mempelajari dan melakukan penyesuaian terhadap trading atau investment behaviour-nya sebelum penerapan penyesuaian batasan ARB tahap 2 yang akan diberlakukan pada 4 September 2023 mendatang dengan auto rejection (AR) simetris.

Penerapan AR simetris ini akan membuat batas ARB sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan harga Rp50 hingga Rp200, 25% untuk saham dengan harga lebih dari Rp200-Rp5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: IDX


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x