500 Gram
Rp 508.224.000
1000 Gram
Rp.1.015.350.000 (N/A)
(Sumber: Galeri 24).
Baca Juga: KABAR DUKA, Musisi Legendaris Koes Bersaudara Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia
Sebagai catatan, dalam transkasi jual beli emas diatur dengan PMK No. 34/PMK 10/2017.
Dalam beleid itu, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.
Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, sebesar 0,45%, transaksi harus dilengkapi dengan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). ***