Teridentifikasi Bakal Bikin Rugi Masyarakat SWI Hentikan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

- 5 Oktober 2022, 20:45 WIB
Foto ilustrasi: TERBARU! 100 Pinjol Ilegal, 5 Money Game, 1 Forex Robot Trading, dan 3 Perdagangan Aset Kripto Ilegal!
Foto ilustrasi: TERBARU! 100 Pinjol Ilegal, 5 Money Game, 1 Forex Robot Trading, dan 3 Perdagangan Aset Kripto Ilegal! /Dok/gia

Baca Juga: Ditertibkan di Indonesia, Pinjol Kini Hantui Warga Kenya yang Tak Sanggup Bayar Tagihan

Tongam juga menyebut, bahwa dari ke18 Entitas yang melakukan penawaran Investasi tanpa izin tersebut telah dihentikan SWI yakni meliputi:

5 Entitas lakukan money game
4 Entitas lakukan penawaran Investasi Tanpa Izin
3 Entitas lakukan kegiatan Perdagangan Asset Kripto Tanpa Izin
2 Entitas penyelenggara Robot Trading Tanpa Izin
1 Entitas melakukan Securities Crowd Funding Tanpa Izin

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, bahwa SWI juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran Bunga tinggi tanpa melihat Aspek Legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu SWI juga melakukan Normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia, karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, guna mengkroscek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Tongam melanjutkan SWI juga kembali menemukan 105 Platform Pinjaman Online Ilegal, bahkan sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 tersebut, jumlah Platform Pinjaman Online Ilegal yang telah ditutup hingga saat ini sebanyak 4.265 Pinjol Ilegal.***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah