Menko Airlangga Dorong Kontribusi Koperasi Terhadap PDB Hingga 5,5 Persen

- 23 Juli 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi koperasi berjuang di 'era baru'.
Ilustrasi koperasi berjuang di 'era baru'. /Pixabay/mohamed_hassan/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebagai upaya guna mengembangkan koperasi, pemerintah terus mendorong terwujudnya konglomerasi ekonomi Indonesia melalui koperasi yang didorong memiliki peningkatan jumlah anggota yang signifikan dan mengalami peningkatan aset serta mampu berpartisipasi aktif selama pandemi.

Pemerintah juga telah memberikan insentif kepada koperasi dengan program penyaluran dana bergulir Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Lembaga LPDB-KUMKM di tahun 2020 sebesar Rp1,29 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 84 mitra koperasi dengan total UMKM yang terbantu mencapai sekitar 118 ribu pelaku usaha, baik dengan skema konvensional maupun syariah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terus mendorong kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 5,5 persen pada tahun 2024 dari 5,1 persen pada 2019.

Hingga awal Juli 2022, Indonesia juga tercatat memiliki sekitar 236 ribu unit koperasi dengan jumlah anggota sekitar 26,96 juta orang, dan volume usaha yang mencapai Rp163,45 triliun.

Baca Juga: Miliki Potensi Tinggi, Airlangga: Generasi Muda Bisa Ciptakan Lapangan Pekerjaan yang Berkelanjutan dan Iklusi

“Jumlah dan kontribusi yang diberikan koperasi perlu untuk terus kita dorong dan dioptimalkan lebih jauh lagi agar mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 23 Juli 2022.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk mendorong transformasi koperasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang telah memberikan berbagai kemudahan bagi Koperasi.

Selain itu, transformasi koperasi juga dilakukan melalui program modernisasi koperasi, penguatan pengawasan koperasi, pembiayaan penjaminan koperasi, dan pengembangan SDM perkoperasian. Pemberdayaan koperasi juga dilakukan melalui program Korporasi Petani dan Nelayan (KPN) sebagai off taker sekaligus badan usaha yang melakukan kegiatan off farm.

Baca Juga: Kasus Konfirmasi Harian COVID-19 di Dunia Tinggi, Airlangga Hartarto: Tanah Air Aman!

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: ANTARA Kementrian Koperasi dan UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x