Teridentifikasi Bakal Bikin Rugi Masyarakat SWI Hentikan 18 Entitas Investasi Bodong dan 105 Pinjol Ilegal

5 Oktober 2022, 20:45 WIB
Foto ilustrasi: TERBARU! 100 Pinjol Ilegal, 5 Money Game, 1 Forex Robot Trading, dan 3 Perdagangan Aset Kripto Ilegal! /Dok/gia

ZONA SURABAYA RAYA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mewaspadai adanya investasi yang tak berijin maupun adanya pinjaman online atau pinjol yang Ilegal.

Hasil dari upaya tersebut, pada September 2022 SWI telah menemukan 18 Entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 105 Platform Pinjaman Online Ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, yang mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan Crawling data (pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan youtube) yang dilakukan melalui Big Data Center Aplikasi Waspada Investasi.

” SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki perizinan,” kata Tongam.

Baca Juga: OJK Sebut 4.089 Pinjol Ilegal Telah Ditutup SWI

Menurut Tongam, upaya pencegahan dan penanganan terhadap penawaran Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal tersebut, dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian atau Lembaga.

Selain itu masih kata Tongam, SWI melakukan pemblokiran terhadap Situs/Website/Aplikasi dan menyampaikan laporan Informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya Tongam mengatakan bahwa SWI tersebut melarang korban Investasi Ilegal menarik dana dari Entitas penawar Investasi Ilegal, bahkan menurut Tongam, keberadaan SWI juga tidak pernah menyampaikan hal seperti itu.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi,” tandas Tongam.

Baca Juga: Ditertibkan di Indonesia, Pinjol Kini Hantui Warga Kenya yang Tak Sanggup Bayar Tagihan

Tongam juga menyebut, bahwa dari ke18 Entitas yang melakukan penawaran Investasi tanpa izin tersebut telah dihentikan SWI yakni meliputi:

5 Entitas lakukan money game
4 Entitas lakukan penawaran Investasi Tanpa Izin
3 Entitas lakukan kegiatan Perdagangan Asset Kripto Tanpa Izin
2 Entitas penyelenggara Robot Trading Tanpa Izin
1 Entitas melakukan Securities Crowd Funding Tanpa Izin

Lebih lanjut Tongam menjelaskan, bahwa SWI juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran Bunga tinggi tanpa melihat Aspek Legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Selain itu SWI juga melakukan Normalisasi terhadap PT Syirkah Muamalah Indonesia, karena telah menghentikan kegiatan pembiayaan dan melakukan kegiatan usaha sesuai perizinan yang dimiliki.

Oleh karena itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, guna mengkroscek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Tongam melanjutkan SWI juga kembali menemukan 105 Platform Pinjaman Online Ilegal, bahkan sejak tahun 2018 hingga bulan September 2022 tersebut, jumlah Platform Pinjaman Online Ilegal yang telah ditutup hingga saat ini sebanyak 4.265 Pinjol Ilegal.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler