Benarkah Nugget Daging Berpotensi Haram? MUI Temukan Hal Mengejutkan, Cek Faktanya!

- 12 September 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi nugget daging yang siap disantap. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ada titik kritis kehalalan nugget.
Ilustrasi nugget daging yang siap disantap. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan ada titik kritis kehalalan nugget. /Unsplash/Leo Roza

 

ZONA SURABAYA RAYA- Nugget menjadi jenis makanan cepat saji (fast food) yang disukai anak-anak. Ibu-ibu pun menjadikan nugget sebagai menu alternatif. Baik itu nugget daging ayam, sapi atau ikan.

Namun belakangan ini kehalalan nugget daging itu mulai dipertanyakan. Apalagi nugget daging menjadi produk industri yang diolah oleh pabrik.

Belum lagi soal daging yang digunakan, seperti proses penyembelihan apakah sesuai dengan hukum Islam atau tidak.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun melakukan kajian tentang nugget daging tersebut. Bahkan MUI mengungkap ada titik kritis kehalalan nugget daging.

Baca Juga: Punya Rekening 5 Bank ini Dapat Transferan Rp1 Juta, Cek ATM-mu!

Dari kajian MUI, nugget umumnya diolah dari campuran tepung terigu, daging, telur, tepung roti, dan bumbu.

Daging yang saat ini digunakan untuk nugget juga beragam, mulai daging ayam, sapi, atau ikan.

Sampai saat ini, nugget ayam masih menjadi primadona di pasaran. Hal ini terbukti dengan semakin banyaknya produsen nugget ayam dari skala industri besar hingga rumah tangga.

Lantaran berasal dari olahan ayam, sebagian besar masyarakat Indonesia berasumsi nugget yang beredar di pasaran ini halal.

Padahal, menurut MUI, ada beberapa titik kritis kehalalan pada nugget yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Serbuan 3.000 Vaksin Dosis 1 di Kampus IBMT Surabaya, 14-15 September 2021, Syarat Daftar Cuma KTP

Seperti dikutip ZonaSurabayaRaya.Com (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman mui.or.id, Minggu 12 September 2021, pengolahan nugget secara umum dibuat dengan cara mencampurkan seluruh bahan. Mulai tepung terigu, daging, telur, dan bumbu.

Dalam tahapan ini, tepung terigu dan telur sudah termasuk ke dalam daftar bahan tidak kritis (halal positive list of material).

Maksudnya, tepung terigu dan telur dinilai tidak berbahaya. Status halal kedua bahan itu juga tidak diragukan.

Dengan begitu, kedua bahan itu tanpa melalui pemeriksaan halal lebih dulu.

Sedang bahan lain yang kehalalan cukup kritis adalah daging. Baik itu daging ayam maupun sapi.

Mutu nugget bisa ditentukan dari komposisi daging dibandingkan dengan bahan tambahan lainnya.

Baca Juga: Kuota 3.000! Vaksin Gratis di UWK Surabaya 14 September 2021, Bebas Domisili, Daftar Online

Nugget yang dianggap memiliki kualitas baik mengandung daging tidak kurang dari 80 persen. Sedang 20 persen lainnya berupa campuran bahan lain.

Temuan MUI di pasaran, banyak beredar nugget dengan perbandingan sebaliknya.

Persoalan selanjutnya, hampir semua produsen nugget, terutama dalam industri skala besar, menggunakan daging mechanically deboning meat (MDM).

Produk daging ini dihasilkan dengan memaksa daging yang dihaluskan atau digiling di bawah tekanan tinggi secara mekanik.

Proses itu untuk memisahkan tulang dari jaringan daging yang dapat dimakan. Seperti tulang rawan, sumsum, kulit, saraf, pembuluh darah, dan sisa daging yang menempel pada tulang.

Baca Juga: Vaksin 1.500 Dosis di Kebun Binatang Surabaya, 13 September 2021, Bonus Tiket Gratis Masuk KBS Lho!

Meski dibandrol dengan harga yang lebih murah, MDM memiliki protein dan sifat-sifat daging yang bisa dimanfaatkan untuk produk olahan.
Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nomor SNI 6683:2014 pun sudah menyatakan bahwa MDM dapat digunakan sebagai bahan pembuat nugget.

Menurut MUI, MDM menjadi masalah karena biasanya dikumpulkan dari berbagai rumah potong hewan (RPH), yang belum tentu tersertifikasi halal.

Apalagi jika bahan MDM dikumpulkan dari RPH di negara dengan mayoritas penduduk nonmuslim. Tentu ini menjadi persoalan serius.

“Di samping penggunaan daging ayamnya yang harus halal, pemanfaatan MDM dalam memproduksi nugget ini menjadi persoalan lain," kata auditor LPPOM MUI, Ir Nur Wahid, MSi.

"Ini menjadi titik kritis yang perlu diperhatikan dalam melihat kehalalan nugget,” lanjut Nur Wahid menegaskan.

Baca Juga: BONEK WANI VAKSIN 13 September 2021, KTP Non Surabaya Boleh Ikut, Buruan Daftar!

Berdasarkan Al-Baqarah ayat 173, daging dinyatakan tidak halal ketika sebelum disembelih sudah menjadi bangkai dan disembelih tanpa mengucap nama Allah.

Selain itu, tercampur atau terkontaminasinya daging dengan hal yang haram akan membuat daging tersebut juga menjadi haram.

Tak sampai di sana. Para pelaku usaha, baik dari skala industri besar maupun rumahan, semakin kreatif menciptakan nugget dari campuran olahan daging ayam dengan oat, sayuran, tempe, susu, dan keju.

Dari segi gizi dan rasa, tentu ini sangat menarik bagi para ibu untuk memberikannya kepada sang buah hati. Namun bagaimana titik kritisnya?

Baca Juga: Mongol Stres Ungkap Cerita Pilu, Kematian Mendadak Rekannya Saat Akan Kabur dari Sekte Pemuja Setan

MUI menjelaskan apabila produsen menambahkan beberapa bahan tambahan, tentu tugas kita untuk mengecek halalnya suatu produk semakin bertambah.

Contohnya, penambahan susu dan keju pada nugget. Kedua bahan ini mempunyai titik haram yang cukup kritis.

Susu, misalnya, perlu dicermati karena yang beredar di pasaran saat ini kebanyakan adalah dalam bentuk olahan.

Artinya, susu tersebut sudah mengalami proses pengolahan yang melibatkan bahan tambahan dan bahan penolong proses.

MUI meminta agar bahan tambahan dan penolong ini diperhatikan kehalalannya.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Unggah Foto Saling Berciuman, Warganet Beri Nasihat

Sementara keju berasal dari susu sapi, domba, kambing, atau unta.
Kemudian dibutuhkan mikroorganisme (seperti: enzim rennet, pepsin, renin, renilasi) dalam proses penggumpalan susu.

“Enzim rennet yang dipakai bisa berasal dari proses mikrobial atau lambung anak sapi. Jika berasal dari proses mikrobial, maka harus dipastikan media yang dipakai untuk pertumbuhan mikrobanya tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sementara jika berasal dari lambung anak sapi, cara penyembelihan menjadi penentu kehalalannya,” papar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, M Si.

Lantas bagaimana caranya agar kita tidak terjebak pada hal-hal kritid kehalalan nugget? Berikut ini tips yang disampaikan MUI.

1. Perhatikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertera di kemasan produk
2. Perhatikan sertifikat halal di resto, outlet, atau RPH. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: MUI.OR.ID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x