Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin

- 11 Juli 2022, 15:55 WIB
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin
Berubah Lagi! Aturan Naik Kereta Api Kini Harus Vaksin Booster, Ini Nasib Penumpang yang Belum Vaksin /Ig @kai 121_/

ZONA SURABAYA RAYA - Mulai tanggal 17 Juli 2022, pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Hal ini dilakukan jika pelanggan KA Jarak Jauh belum melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Luqman Arif selaku Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman Arif dalam rilis tertulis yang diterima Zona Surabaya Raya pada Senin, 11 Juli 2022.

Baca Juga: Komnas Perempuan Dukung Langkah KAI dalam Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api

Tak hanya itu, untuk mendukung program pemerintah dalam menangani Covid-19 Luqman mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster.

Untuk itu, KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.

Jumlah fasilitas ini akan terus bertambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut syarat terbaru naik KA Jarak Jauh:
1. Bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

2. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

3. Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Ciptakan Suasana Nyaman, KAI Lakukan Kampanye Pencegahan Pelecehan Seksual di Kereta Api

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Luqman juga menambahkan, pelanggan KA harus membatalkan kepergiannya jika tidak memenuhi syarat tersebut.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.

KAI telah mengintegrasikan ticketing system sebagai upaya memperlancar proses pemeriksaan dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca Juga: KAI Commuter telah Layani 13,5 Juta Lebih Penumpang pada Masa Angkutan Lebaran

Sehingga hasil data dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Selain itu, pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Untuk memudahkan dan membantu calon pelanggan dalam memenuhi persyaratan keberangkatan menggunakan kereta api,

KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di 3 stasiun wilayah Daop 8 Surabaya, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, dan akan berkordinasi lebih lanjut untuk penambahan antigen di beberapa lokasi lainnya.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Luqman.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Humas KAI Daops 8


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah