Eksekutor Penembakan Juragan Rosok di Sidoarjo Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta

- 1 Juli 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi penembakan
Ilustrasi penembakan /Max Kleinen

ZONA SURABAYA RAYA - SB, Juragan Rosok korban penembakan di Sidoarjo yang menderita dua luka tembak di lengan dan leher, sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, dan akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam.

JO, eksekutor penembakan terhadap SB mengaku dijanjikan imbalan senilai Rp100 juta jika dirinya berhasil menyelesaikan tugasnya.

Dalam pengakuannya, tersangka JO mengatakan mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E. Hal itu seperti diterangkan Kapolres Kota Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat 1 Juli 2022.

"Pelaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 juta."

Baca Juga: Polisi Tangkap Eksekutor Penembakan Juragan Rongsokan Berinisial JO Di Sokobanah

Dirinya mengatakan, JO menembak SB, juragan barang bekas, itu setelah mendapatkan order dari salah seorang yang berinisial E.

"Pelaku nekat melakukan penembakan hingga menyebabkan juragan barang bekas meninggal dunia," ungkapnya.

Ia mengatakan, seseorang berinisial E menjanjikan imbalan uang Rp100 juta namun sebelum uang diterima pelaku sudah ditangkap petugas beserta barang bukti berupa senjata yang digunakan untuk menembak. "Jaket dan helm yang pernah dipakai untuk menyamar juga telah disita setelah sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," lanjut Kusumo Wahyu Bintoro.

Sementara itu, dari pengakuan JO, senjata api yang dipakai milik E, dan senjata itu akan dikirim lalu diperiksa di laboratorium guna dibandingkan dengan selongsong dan peluru yang ditemukan.

Baca Juga: Semua Karyawan Berduka, Juragan Rongsokan Penembakan di Sidoarjo Meninggal Dunia

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik akan menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," jelas Kusumo.

Mengenai ancaman hukuman, Kusumo mengatakan ada beberapa pasal yang menjerat pelaku karena kejahatan itu terencana dan korbannya meninggal dunia.

"Pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara paling lama 7 tahun. Dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup," bebernya.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x